Pada Selasa, 22 Oktober 2025, PT Dua Putra Sekincau melaksanakan proses fumigasi terhadap 10 kontainer berisi biji kopi yang akan diekspor ke pasar internasional. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar ekspor untuk memastikan kualitas dan keamanan produk sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
Proses fumigasi dilakukan di bawah pengawasan tim operasional dan pihak berwenang, menggunakan metode serta bahan yang telah memenuhi standar keamanan lingkungan. Melalui kegiatan ini, PT Dua Putra Sekincau menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu dan kebersihan produk sebelum pengiriman ke pelanggan luar negeri.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mempertahankan reputasi sebagai eksportir kopi terpercaya dari Lampung, sekaligus mendukung keberlanjutan ekspor kopi Indonesia di pasar global.







